Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan komitmen penuh dalam mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah. Dukungan ini disampaikan saat Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 di kantor Bupati, Selasa (18/11/2025).
Bupati Deli Serdang, dr H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyatakan bahwa pemeriksaan belanja sangat krusial untuk menilai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan pendapatan daerah sudah selesai. Kami berterima kasih atas kerja profesional tim pemeriksa. Saran-saran dari BPK akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan di Deli Serdang,” ungkap Bupati.
Asri Ludin juga menyoroti pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus membaik. Hingga Oktober 2025, realisasi PAD sudah mencapai 73,5 persen, atau sekitar Rp 929,8 miliar, dari target Rp 1,26 triliun. Ia berharap hasil pemeriksaan BPK akan mendorong PAD untuk tumbuh lebih tinggi.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk menjamin kualitas laporan keuangan daerah. “Pemeriksaan ini mendukung agar laporan keuangan Kabupaten Deli Serdang semakin akuntabel,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang juga mendukung pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2024 yang dilakukan BPK. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola aset dan laporan keuangan, dan Bupati menegaskan bahwa setiap rekomendasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan UU.
Prestasi Pemkab Deli Serdang dalam pengelolaan keuangan juga mencolok: mereka berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 7 tahun berturut-turut.
Namun, tak semuanya mulus. Dalam laporan terakhir, BPK menemukan kelebihan belanja pegawai senilai Rp 908 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Dengan sinergi antara Pemkab dan BPK, Deli Serdang berharap tata kelola anggaran akan semakin transparan, akuntabel, dan efisien — demi kesejahteraan masyarakat.


