spot_img
spot_img
BerandaBERITAPemkab Deli Serdang Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Pidana Kerja Sosial

Pemkab Deli Serdang Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Pidana Kerja Sosial

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendorong penegakan hukum yang bersifat humanis melalui pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.

Langkah ini diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar, dengan Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution. Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah bupati dan wali kota, di antaranya Bupati Deli Serdang. Penandatanganan dilakukan di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, pada Selasa (18/11/2025).

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menyatakan komitmennya penuh: “Pidana kerja sosial adalah pendekatan yang membina, bukan semata menghukum.” Ia juga memastikan Pemkab Deli Serdang siap mendukung program ini secara administratif, menyediakan lokasi, dan mengorganisasi kerja lapangan agar pelaksanaan pidana sosial berjalan efektif.

Pendekatan hukum ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat — bukan pembalasan semata — sesuai semangat restorative justice. Lebih dari sekadar hukuman, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr Undang Mugopal, menyebutkan bahwa ada lebih dari 300 jenis bentuk kerja sosial yang bisa digunakan, termasuk pekerjaan kebersihan, administrasi publik, hingga pengorganisasian komunitas. Pelaksanaan program dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan dan diawasi oleh jaksa.

Mugopal juga menyampaikan lima prinsip utama pidana kerja sosial:

  1. Tidak dikomersialkan
  2. Disesuaikan profil pelaku
  3. Tidak menggangu sumber penghidupan pokok pelaku
  4. Memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
  5. Berdasarkan simbiosis mutualistis

Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi bagian dari transformasi sistem hukum dalam era KUHP baru. Ia menyatakan bahwa hukuman ini akan mulai diberlakukan berdasarkan Pasal 64 dan 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku per 2 Januari 2026.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan bahwa MoU ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan penegak hukum. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah bagian dari keadilan restoratif yang ia usung sejak kampanye.

Dengan penerapan pidana kerja sosial, diharapkan beban lembaga pemasyarakatan dapat berkurang karena tidak semua pelaku kecil harus menjalani hukuman penjara. Kajati Sumut juga menyatakan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan mekanisme pengawasan.

Selain Pemkab Deli Serdang, sejumlah kabupaten/kota lain di Sumatra Utara juga ikut menandatangani MoU sejenis, termasuk Simalungun dan Samosir, sebagai bagian dari program yang lebih luas untuk menerapkan pidana kerja sosial secara terencana dan berkeadilan.

Kolaborasi ini juga didukung oleh PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), yang menyatakan siap membantu melalui pelatihan keterampilan dan pemberdayaan usaha bagi terpidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial diharapkan menjadi wajah baru penegakan hukum di Sumatera Utara — tegas, humanis, dan inklusif.

BERITA TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News